PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN MALANG: Antara Realitas Sosial, Regulasi Hukum, dan Maqashid al-Syariah
Keywords:
Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin, Maqashid al-Syariah, Maqashid al-Syariah fi Hifdz al-AwladSynopsis
Buku dengan judul "PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN MALANG Antara Realitas Sosial, Regulasi Hukum, dan Maqashid al-Syariah" mengkaji secara mendalam persoalan perkawinan anak yang di Kabupaten Malang. Dalam melihat praktik perkawinan anak, penulis memfokuskan pada persoalan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Sebab, dispensasi kawin inilah yang menjadi pintu masuk praktik perkawinan anak di Kabupaten Malang yang secara hukum diakui kebsahannya. Praktik perkawinan anak dalam buku ini dilihat dari sudut pandang sosial, hukum, dan maqashid al-syariah. Sajian pembahasan dalam buku ini terdiri dari 5 (lima) bagian. Pertama, Pendahuluan. Kedua, Maqashid al-Syariah fi Hifdz al-Awlad. Ketiga, Perkawinan Anak Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Keempat, Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kelima, Penetapan Dispensasi Kawin Berbasis Maqashid Syariah Fi Hifdz Al-Awlad. Keenam, Penutup.
Buku ini sangat layak sebagai referensi bagi mahasiswa fakultas syariah dan ilmu hukum serta para pegiat hukum di Indonesia.
Selamat membaca.


