KEDEWASAAN DALAM PERKAWINAN ISLAM: Rekonstruksi Usia Perkawinan di Indonesia Berbasis Maqashid al-Syariah
Keywords:
Rekonstruksi Usia Perkawinan, Maqashid al-Syariah, Kedewasaan Hukum Islam, Kematangan Fisik dan Psikis (Ashuddah dan Rushd), Hukum Positif Perkawinan IndonesiaSynopsis
Perkawinan bukan sekadar ritual sosial atau ibadah semata — ia adalah perjanjian sakral yang menuntut kesiapan penuh dari kedua belah pihak. Namun, pertanyaan mendasar sering kali luput dari perhatian: siapakah yang sesungguhnya layak disebut dewasa untuk memasuki perkawinan? Dan apakah standar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sudah benar-benar menjawab pertanyaan tersebut?
Buku ini hadir dari kegelisahan akademik yang mendalam terhadap rasionalitas penetapan usia dewasa dalam hukum positif di Indonesia. Selama puluhan tahun, Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam menetapkan usia minimum perkawinan pada 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan — sebuah angka yang lahir dari konteks zamannya, namun kini perlu ditinjau ulang secara kritis.
Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan, buku ini membedah dua pertanyaan besar: mengapa angka-angka itu ditetapkan, dan apakah angka tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid al-syariah dalam Islam?
Penelusuran historis dalam buku ini mengungkap bahwa penetapan usia perkawinan di Indonesia tidak lahir dari satu pertimbangan tunggal, melainkan dari persilangan berbagai faktor — yuridis, politik, teologis, kesehatan, biologis, dan psikologis — yang mencerminkan dinamika sosial pada masa penyusunan undang-undang tersebut. Memahami latar belakang ini adalah kunci untuk menilai apakah ketentuan lama itu masih relevan dengan realitas kehidupan masyarakat modern.
Di sisi lain, buku ini membangun argumen yang kokoh dari perspektif maqashid al-syariah — filsafat hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan. Dalam kerangka ini, perkawinan memiliki tujuan mulia: menjaga garis keturunan (nasab), mewujudkan keluarga yang dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta memastikan keberlangsungan generasi (al-tanasul). Tujuan-tujuan luhur ini tidak mungkin tercapai tanpa kedewasaan sejati dari kedua calon mempelai — yang mencakup kematangan fisik (ashuddah) sekaligus kematangan psikis (rushd).
Berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek perkembangan diri manusia dan jenjang pendidikan yang berlaku umum, buku ini sampai pada sebuah kesimpulan yang tegas dan berani: usia minimum perkawinan yang dapat menjamin terwujudnya maqashid al-syariah adalah 22 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan. Sebuah rekonstruksi yang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan normatif keagamaan, tetapi juga pada tuntutan kenyataan kehidupan kontemporer.
Buku ini menjadi bacaan penting bagi para akademisi hukum Islam, pembuat kebijakan, praktisi hukum keluarga, serta siapa pun yang peduli terhadap masa depan institusi perkawinan di Indonesia. Ia tidak sekadar mengkritik, tetapi menawarkan jalan rekonstruksi yang berbasis ilmu, nilai, dan kemaslahatan.
Kedewasaan dalam perkawinan bukan hanya soal usia di atas kertas — ia adalah tentang kesiapan jiwa, raga, dan akal untuk memikul tanggung jawab terbesar dalam kehidupan manusia.



